Komnas HAM Terima 3.003 Aduan Kasus Pelanggaran Selama 2025

- Komnas HAM mencatat 3.003 aduan pelanggaran HAM sepanjang 2025, dengan isu kesejahteraan, keadilan, dan rasa aman sebagai laporan terbanyak.
- Konflik agraria masih mendominasi kasus pelanggaran HAM, sementara pekerja digital menghadapi tantangan perlindungan sosial dan hukum yang minim.
- Komnas HAM menekankan urgensi reformasi hukum serta peningkatan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2025. Laporan tahunan lembaga itu menunjukkan hak atas kesejahteraan menjadi isu yang paling banyak diadukan, disusul hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan persoalan HAM kini tidak lagi hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik, tetapi juga menyangkut kesejahteraan, akses ekonomi, perlindungan sosial hingga tata kelola pembangunan.
"Persoalan HAM pada 2025 tidak lagi dapat dipahami semata sebagai isu kebebasan sipil dan politik, tetapi juga mencakup persoalan kesejahteraan, akses terhadap sumber daya ekonomi, perlindungan sosial, lingkungan hidup, tata kelola pembangunan, dan akses terhadap keadilan," kata dia, dalam agenda agenda peluncuran laporan tahunan Komnas HAM 2025, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (6/7/2026).
1. Konflik agraria jadi paling dominan

Menurut laporan tersebut, konflik agraria masih jadi salah satu persoalan HAM paling dominan. Berbagai pengaduan menunjukkan sengketa tanah, sumber daya alam, dan ruang hidup masih menjadi sumber ketegangan antara masyarakat, korporasi, dan negara.
Selain itu, Komnas HAM menilai transformasi ekonomi digital juga memunculkan tantangan baru. Pekerja informal dan pekerja berbasis aplikasi dinilai masih rentan karena terbatasnya perlindungan sosial dan hukum.
"Tahun 2025, Komnas HAM menerima 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran HAM di Indonesia. Isu yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan, diikuti hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman," kata Anis.
2. Perlu reformasi hukum lewat RUU KUHAP

Komnas HAM juga menyoroti perlunya reformasi hukum melalui pembahasan RUU KUHAP, regulasi komutasi pidana mati, revisi UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, evaluasi regulasi rumah ibadat, penyelesaian konflik agraria berbasis HAM, hingga revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
3. Perlindungan kelompok rentan masih jadi pekerjaan rumah

Di sisi lain, perlindungan kelompok rentan dinilai masih menjadi pekerjaan rumah. Perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, pekerja migran, serta kelompok minoritas agama dan kepercayaan disebut masih menghadapi diskriminasi, kekerasan, hambatan layanan publik, dan keterbatasan akses terhadap keadilan.
"Secara keseluruhan, situasi HAM Indonesia pada 2025 menunjukkan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM merupakan prasyarat bagi pembangunan yang demokratis, inklusif, dan berkelanjutan."


















