Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan berharap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bisa dikawal semua pihak.
Perpres ini adalah salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru yang disahkan pada 22 April 2024. Artinya, tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat RPerpres sudah ada dua produk hukum yang rampung.
"Ini berarti telah ada dua peraturan pelaksana UU TPKS yang disahkan yaitu Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
"Masih tersisa lima peraturan pelaksana dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang belum disahkan,“ sambung dia.