Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Anak Kecam Hiburan DJ dengan Tari Erotis di Pasar Malam Asahan

Live DJ di Arena Pasar Malam Kisaran, seorang penari perempuan memanjat tiang pentas. (instagram.com/asahantv)

Jakarta, IDN Times - Hiburan tarian erotis dan seksi di pasar malam terjadi di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Penampilan erotis itu bahkan disaksikan anak-anak dan remaja.

Dalam video yang tersebar, panggung besar di pasar malam ini menampilkan Disjoki atau DJ yang tampil dan ada seorang wanita yang menari erotis hingga memanjat tiang panggung.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  (Komnas Anak) Hery Chariansyah menjelaskan, hal itu sudah masuk kategori perbuatan pornografi dan hiburan yang tidak mendidik.

“Selain itu, dari pemantauan di lapangan diketahui bahwa setelah selesai hiburan tarian erotis dan seksi banyak ditemukan botol-botol minum beralkohol, dengan demikian hiburan ini tidak saja dilakukan dengan aksi-aksi tarian erotis tetapi juga menjadi pesta minuman alkohol,” katanya dalam keterangannya, dikutip Senin (22/4/2024).

1. Sebut perlu ada proses hukum yang dilakukan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan, permasalahan ini tak boleh hanya diselesaikan dengan menutup kegiatan hiburan di pasar malam itu saja, tetapi ada proses hukum yang dilakukan karena dianggap telah bertentangan dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Komnas Perlindungan Anak akan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan serta melakukan advokasi dan mengawal secara hukum kasus hiburan penari erotis dan seksi di hiburan pasar malam ini agar semua yang terlibat terhadap terlaksananya hiburan hiburan penari erotis dan seksi dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Hery.

2. Berharap tindakan hukum bisa menjadi pembelajaran dan efek jera

Live DJ di Arena Pasar Malam Kisaran, seorang penari perempuan memanjat tiang pentas. (instagram.com/asahantv)

Dia berharap tindakan hukum bisa menjadi pembelajaran dan efek jera, serta diharapkan tidak terjadi lagi hiburan-hiburan seperti ini lagi di seluruh Indonesia demi kepentingan terbaik bagi anak.

Hery menjelaskan, Undang-Undang pornografi secara tegas menyatakan setiap orang dilarang menyediakan pornografi serta dilarang mempertontonkan diri, atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang bermuatan pornografi. Belum lagi setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi kegiatan yang bermuatan pornografi.

Selain itu, dalam Undang-undang Perlindungan Anak bahwa setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.

3. Asahan masuk kabupaten ramah anak

RS JIH Solo ajak anak-anak yatim piatu berkeliling naik Bus Werkudara. (Dok/Istimewa)

Izin keramaian di tempat itu kata dia juga harus ditelusuri. Belum lagi, kata Hery, Asahan merupakan kabupaten layak anak.

“Maka permasalahan ini dapat menjadi evaluasi dan menghambat peningkatan status kabupaten layak anak tersebut. Untuk itu, diperlukan upaya bersama antara Pemerintah kabupaten asahan, kepolisian resor Asahan dan masyarakat asahan untuk mendukung proses hukum terhadap penyelesaian persoalan hiburan penari erotis dan seksi di hiburan pasar malam ini,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us