Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan perbudakan ABK WNI di Kapal Tiongkok Long Xing akan ikut diselidiki oleh Mabes Polri. Salah satu pendiri dari Margono - Surya and Partners (MSP), David Surya, pada Jumat (8/5) melaporkan kasus itu terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran yang terjadi di kapal Long Xing 629.
"Jadi kita melaporkan perekrut tenaga kerjanya di sini (Indonesia). Almarhum kan direkrut oleh salah satu perusahaan di sini untuk dikirimkan ke kapal. Nah, kami sudah mempelajari perjanjian kerja lautnya," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari ini.
Apa saja langkah untuk bisa menuntut tanggung jawab dari perusahaan pengerah ABK ke Tiongkok itu?