Ilustrasi bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)
Selain membentuk tim penaganan COVID-19, ada 15 kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata Agara tidak kena sanksi, yakni:
1. Memantau dan memperbarui informasi COVID-19 dilingkungan kerja dan melaporkan secara tertulis ke Pemprov DKI Jakarta
2. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan
3. Mewajibkan pekerja menggunakan masker
4. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan
5. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja
6. Menyediakan hand sanitizer
7. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun
8. Tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan Isolasi Mandiri
9. Memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19
10. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar orang pada setiap aktivitas kerja
11. Menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang
12. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif
13. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
14. Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19
15. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19