Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi millennials (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini menerapkan denda progresif bagi perusahaan yang melanggar kewajiban menerapkan protokol kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Anies dalam Pasal 8 Pergub yang dikutip Jumat (21/8/2020).

1. Perusahaan wajib buat tim penanganan COVID-19

Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kewajiban Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata antara lain membentuk tim penaganan COVID-19. Tim tersebut terdiri dari pimpinan, kepegawaian, hingga petugas kesehatan.


"Tim Penanganan COVID-19 dapat dilaksanakan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/ penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata," jelas Anies dalam Pergub itu.

2. Apabila pelanggaran berulang, perusahaan bisa didenda hingga Rp150 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di