Eksekusi Hotel Sultan 18 Juni, Eks Ketua MA Soroti Putusan Serta-merta

- Bagir Manan menilai eksekusi serta-merta Hotel Sultan tidak layak diterapkan karena perkara ini kompleks dan menyangkut hak warga negara yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
- Abraham Samad menyebut Pontjo Sutowo mengalami kriminalisasi oleh pejabat pemerintah, menegaskan kasus ini berkaitan dengan perlindungan warga dari penyalahgunaan kewenangan.
- Hamdan Zoelva mempersoalkan dasar hukum pengambilalihan lahan, kepemilikan bangunan, dan penagihan royalti, menilai pelaksanaan putusan serta-merta berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Jakarta, IDN Times - Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) menuai sorotan. Salah satunya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, yang mempertanyakan kelayakan pelaksanaan putusan serta-merta dalam perkara Hotel Sultan.
Menurut dia, perkara yang kompleks dan melibatkan hak atas tanah, bangunan, investasi, serta hubungan antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat segera dieksekusi.
Bagir menjelaskan, putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad merupakan instrumen hukum yang bersifat luar biasa. Putusan semacam itu lazimnya diberikan apabila terdapat keadaan sangat mendesak dan arah pembuktian dalam perkara sudah benar-benar terang.
Namun, setelah menyimak penjelasan mengenai sengketa Hotel Sultan, Bagir justru melihat perkara tersebut sangat kompleks dan mengandung berbagai persoalan hukum yang saling berkaitan.
“Perkara yang kompleks antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat diselesaikan melalui putusan serta-merta,” ujar Bagir Manan dalam peluncuran buku ‘Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan’ di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
1. Putusan serta-merta dipertanyakan

Bagir menjelaskan, kompleksitas perkara Hotel Sultan menimbulkan pertanyaan yang wajar mengenai apakah perkara tersebut benar-benar memenuhi syarat untuk diputus dan dilaksanakan secara serta-merta.
Ia juga menilai seluruh proses hukum yang masih berjalan patut dihormati sebelum tindakan yang bersifat final dan sulit dipulihkan dilakukan.
Bagir mengingatkan, kewenangan negara untuk menguasai sumber daya demi kemakmuran rakyat bukanlah kewenangan tanpa batas. Tindakan negara terhadap hak warga hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kepentingan umum yang nyata, penyalahgunaan hak, gangguan terhadap ketertiban umum, atau dasar sah lainnya.
“Dari berbagai penjelasan yang saya dengarkan, saya belum melihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya. Saya juga belum melihat kepentingan umum yang mendesak atau alasan ketertiban umum yang luar biasa,” kata Bagir.
Dia menegaskan, hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri secara sewenang-wenang.
“Hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan umum yang nyata, tanpa adanya penyalahgunaan hak, serta tanpa perlindungan terhadap hak-hak dasar pemegang hak tersebut,” kata dia.
2. Abraham Samad sebut Pontjo Sutowo dikriminalisasi

Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menyampaikan pandangan yang lebih keras. Dia menilai, Pontjo Sutowo telah menghadapi tindakan yang disebutnya sebagai kriminalisasi oleh pejabat pemerintah dalam perkara Hotel Sultan.
“Pontjo Sutowo dikriminalisasi oleh pejabat pemerintah. Rakyat harus melawan kezaliman penguasa,” ujar Abraham Samad.
Samad menilai perkara tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan satu pengusaha, melainkan juga menyangkut perlindungan warga negara dari penggunaan kewenangan yang dinilai tidak adil.
3. Uraian sejumlah persoalan hukum versi Indobuildco

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menguraikan sejumlah persoalan hukum mendasar dalam sengketa Hotel Sultan.
Pertama, Hamdan mempersoalkan masuknya tanah PT Indobuildco ke dalam kawasan Hak Pengelolaan tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian. Menurut dia, apabila pelepasan hak dan ganti rugi tidak pernah dilakukan, maka pengambilalihan hak tersebut patut dipersoalkan secara hukum.
Kedua, Hamdan menegaskan, Hak Pengelolaan atau HPL bukan hak milik atas tanah. HPL merupakan pelimpahan kewenangan negara kepada instansi tertentu untuk mengelola tanah negara.
“HPL bukan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik, HGU, HGB, atau Hak Pakai. HPL adalah kewenangan pengelolaan. Karena itu, HPL tidak dapat diperlakukan seolah-olah sebagai hak milik yang otomatis mengalahkan hak lain,” ujar Hamdan.
Ketiga, Hamdan mempersoalkan perintah penyerahan bangunan Hotel Sultan kepada negara. Menurut dia, hukum agraria Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal, yakni pemilik tanah dapat berbeda dengan pemilik bangunan.
“Sekalipun tanah dianggap berada di atas HPL, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco dengan investasi sendiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Bangunan itu tidak otomatis menjadi milik pemegang HPL,” kata Hamdan.
Hamdan menegaskan, seluruh bangunan Hotel Sultan dibangun dengan investasi PT Indobuildco, bukan menggunakan uang negara dan bukan melalui skema Build, Operate, Transfer atau BOT.
Menurut Hamdan, penyerahan bangunan tanpa kompensasi bertentangan dengan asas pemisahan horizontal dan perlindungan terhadap hak milik yang diperoleh secara sah.
Keempat, Hamdan mempertanyakan dasar penagihan royalti sekitar 45 juta dolar AS. Dia menyatakan tidak pernah terdapat perjanjian maupun kesepakatan yang melahirkan kewajiban royalti tersebut.
“Tidak pernah ada perjanjian royalti dan tidak pernah ada kesepakatan pembayaran royalti. Lalu apa dasar hukumnya menentukan angka 45 juta dolar AS?” ujar Hamdan.
Hamdan juga menyoroti pelaksanaan putusan serta-merta. Menurut dia, putusan tingkat pertama masih dapat berubah pada tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Oleh karena itu, Mahkamah Agung telah menetapkan syarat ketat, termasuk adanya jaminan dari pemohon eksekusi.
“Putusan Pengadilan Negeri belum tentu menjadi putusan akhir. Karena itu, jaminan eksekusi merupakan perlindungan penting agar tidak lahir ketidakadilan baru apabila putusan berubah,” kata dia.
Hamdan menilai prinsip kehati-hatian tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam perkara Hotel Sultan.
“Perkara ini bukan semata-mata sengketa tanah atau administrasi. Ini adalah persoalan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam negara hukum,” ujar Hamdan.
Sementara itu, Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan, penetapan eksekusi merupakan keputusan final yang harus dihormati seluruh pihak.
Menurut Kharis, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 18 Mei 2026 kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Dia menilai tenggat waktu hampir satu bulan sebelum pelaksanaan eksekusi seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan area secara sukarela.


















