Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita pesawat dan helikopter dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pesawat dan helikopter itu disita dari Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan PT ASE, Andri Mulyono (AM).
“(Disita dari) perusahaan AM,” kata Anang di Kejagung, Jumat (2/10/2026).
Anang mengatakan, pada klaster proyek motor listrik terdapat lima orang tersangka. Mereka ialah Kolonel (Cpl) Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) motor listrik. Kemudian, Komisaris PT YAT dan PT ASE, Andri Mulyono, Direktur PT YAT Yenna Yuniana (YY) dan dua Direktur PT ASE yakni AA dan GB.
"Ada kurang lebih 5 unit handphone, 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar. Dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," kata Anang.
Dalam kasus ini, Budi Utomo selaku PPK diduga bersekongkol dengan para tersangka pihak swasta dalam pengadaan motor listrik. Kerja sama itu dilakukan untuk memenangkan PT YAT dan PT ASE.
Penyidik pun masih mendalami dugaan adanya penerimaan keuntungan oleh tersangka Budi Utomo. Termasuk dugaan adanya janji pemberian dari pihak swasta.
Penanganan perkara Budi Utomo dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) melalui koneksitas. Sementara empat tersangka pihak swasta ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) atau Gedung Bundar.
Anang menjelaskan, pengadaan motor listrik pada BGN dijanjikan sebanyak 25.644 unit. Kemudian dalam prosesnya, direvisi menjadi 21.000 unit. Namun pada Maret 2026, realisasinya hanya 2.117 unit.
"Tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit," bebernya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus ini, Kejagung telah melimpahkan sejumlah tersangka pada klaster lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu berlangsung pada 29 September 2026.
Mereka yang telah dilimpahkan meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai eks Wakil Kepala BGN.
Tiga lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama BGN, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony.
