Petani di Bekasi Syok, Ditagih Utang Rp4 Miliar

Bekasi, IDN Times - Seorang petani bernama Kacung Supriatna, yang tinggal di wilayah Kampung Cikarang, Desa Jayanulya, Kecamatan Serangbatu, Kabupaten Bekasi, syok setelah didatangi tiga penagih utang.
Pria 63 tahun itu menceritakan, peristiwa tiga orang mendatangi rumahnya pada 2021. Mereka mengaku datang dari salah satu bank di Jakarta, dan hendak menagih utang kepada kacung Rp4 miliar. Kacung pun terkejut karena tidak memiliki utang sebesar itu.
"Datang tiga orang, nagih utang, katanya saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih sampai Rp4 miliar, saya gak ngerasa punya utang sampai Rp4 miliar, Rp100 ribu juga saya mah gak pernah minjem," kata Kacung, Selasa (16/1/2024).
Kacung menjelaskan, persoalan penagih utang itu ditakutkan akan berdampak kepada keluarganya di kemudian hari. Oleh sebab itu, ia pun sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi, dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
"Bilangnya dari bank dari Jakarta, ya kaget kedatangan itu saya dibilang punya utang Rp4 miliar, sehari-hari ya saya cuma ke sawah, bertani," katanya.
1. Kronologi kedatangan tiga penagih utang
Sementara, anak Kacung Supriatna bernama Karyan menceritakan, ketiga penagih utang itu sempat menanyakan nama orang tuanya dan luas tanah yang dimiliki Kacung saat datang ke rumahnya. Setelahnya, mereka langsung menagih utang Rp4 miliar.
"Waktu datang menanyakan nama orang tua saya, punya tanah seluas 9.573 meter per segi 'itu betul pak?' Saya bilang 'betul pak', ini ada tagihan tiba-tiba gitu, dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021," kata pria 41 tahun itu.
Karyan menjelaskan, ketiga orang penagih utang itu menunjukkan sejumlah lembaran fotocopy sertifikat tanah milik ayahnya. Dia juga tidak mengetahui jika ada orang yang menjadikan tanah ayahnya untuk meminjam uang Rp3 miliar tertanggal 5 Mei 2003.
"Saya minta fotocopy juga gak dikasih, cuma dikasih foto doang, kalau gak kayak gini saya gak tahu kalau tanah saya diagunkan Rp4 miliar oleh seseorang," katanya.
Sertifikat milik ayahnya, kata Karyan, dipegang dipegang pamannya sejak puluhan tahun lalu. Namun, sang paman pun sempat meminjamkan sertifikat tersebut ke seseorang dan tidak pernah kembali.
"Kalau dulu kan surat-surat dan dokumen penting dipegang sama kakak yang paling tua, nah jadi surat-surat sertifikat juga dipegang sama uwak (paman) saya, pas saya datangin katanya dulu sertifikat dipinjam sama orang Karawang, udah lama itu, saya gak tahu tahun berapanya," tuturnya.
2. Diduga berkas dipalsukan
Karyan menyebut, sejak ditagih utang pada 2021, ia sempat mencari kebenaran berkas dalam fotocopy sertifikat tanah yang dibawa penagih utang. Setelah diperiksa, diduga berkas yang dibawa penagih utang tersebut palsu.
"Nah, kedudukan notarisnya berada di Cikarang Barat, saya telusuri kemarin sama abang saya, ternyata data yang ada di notaris itu data palsu semua, saya minta bukti-bukti dari sana juga gak dikasih" katanya.
3. Foto dalam buku nikah berbeda
Karyan mengatakan, berkas yang dipalsukan seperti tanda tangan kedua orang tuanya, KTP, bahkan foto dalam buku nikah kedua orang tuanya berbeda dan tidak mirip dengan yang aslinya.
"Tandatangan bapak saya ibu saya beda semua, termasuk pemalsuan KTP, KTP-nya beda dengan punya bapak saya. Terus surat nikah, bapak saya belum pernah punya surat nikah dari dulu," katanya.
"Di dalam surat nikahnya ini (tertulis) Kacung bin Hasan, bapak saya nama bapaknya bukan Hasan tapi Salem, terus ada lagi SPPT. Nah, tanah bapak saya SPPT-nya bukan atas nama Kacung, soalnya belum balik nama SPPT, tapi atas nama kakek saya, atas nama Salem. Nah, ini tiba-tiba berubah namanya jadi Kacung, cuma nomor SPPT-nya beda, setelah saya cek nomor SPPT-nya bukan nama bapak saya, tapi atas nama Saitam," ungkapnya.