Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Muncikari di Bekasi Jual 8 Perempuan, Dua Masih Remaja

Sosok Oma yang jual remaja ke pria hidung belang di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Sosok Oma yang jual remaja ke pria hidung belang di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Salah satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial A alias Oma sudah menjual sebanyak delapan orang perempuan ke pria hidung belang di sebuah kos wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan, perempuan berusia 52 tahun itu sudah menjadi muncikari selama satu tahun. Firdaus mengatakan, dari 8 perempuan yang dijual, terdapat 2 orang yang masih remaja. 

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka ada kurang lebih 8 korban lainnya yang berada di lokasi. Dua masih anak-anak dan 6 orang lainnya sudah dewasa," katanya kepada jurnalis, Senin (15/1/2024). 

1. Sebanyak 128 pelanggan selama 3 bulan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (IDN Times/Imam Faishal)

Firdaus mengatakan, Oma telah mendatangkan 128 pria hidung belang ke sebuah kos yang disewanya untuk melakukan hubungan seksual dengan korban. 128 pria itu didapat dari kerja tersangka D (18) yang memasarkan korban melalui aplikasi MiChat. 

"Yang mana hasil pemeriksaannya selama lebih kurang 3 bulan, tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu yang berhasil dicari dalam hal ini pelanggan yang mau menggunakan jasanya," katanya. 

Dia mengatakan, setiap pria hidung belang yang menggunakan jasa Oma dikenakan tarif sebesar Rp250 ribu hingga Rp450 ribu untuk sekali transaksi. Namun, korban yang melayani pria hidung belang hanya mendapatkan Rp50 ribu. 

"Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp50 ribu. Selebihnya diserahkan ke tersangka Oma dan juga tersangka D mendapatkan upah Rp50 ribu per tamu," jelasnya. 

2. Menghasilkan Rp36 juta selama setahun

Dua tersangka penjual remaja 15 tahun di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Selama korban tinggal di kos, lanjut Firdaus, Oma pun menanggung semua keperluan korban seperti makan, laundry, dan tempat tinggal dari hasil menjual ke pria hidung belang. 

"Tersangka Oma dia menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry korban," jelasnya. 

Dari hasil penyelidikan polisi, Oma berhasil meraup keuntungan sebesar Rp36 juta dalam waktu satu tahun. Oma pun menggunakannya untuk keperluan sehari-hari dan bersenang-senang. 

"Dari hasil selama satu tahun, tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar Rp36 juta yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Firdaus. 

3. Jual remaja berusia 15 tahun

Barang bukti yang diamankan polisi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pelaku yang menjual remaja usia 15 tahun ke pria hidung belang di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. 

Firdaus mengatakan, kedua pelaku, yakni pria berinisial D (18) dan perempuan berinisial A alias Oma (52). 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa akta lahir milik korban, pakaian milik korban, HP milik kedua tersangka, buku tabungan beserta ATM tersangka, dan satu buah kondom. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab UU Hukum Pidana. 

"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun kurungan penjara," ucap Firdaus. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us