Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Petinggi BJU Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1 T
Petinggi BJU Hendarto (IDN Times/Aryodamar)
  • Hendarto, petinggi Grup Bara Jaya Utama, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
  • Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS, dengan aset serta dana yang telah disita KPK diperhitungkan sebagai pengurang.
  • Kasus ini terkait penyalahgunaan fasilitas kredit LPEI yang merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun dan melibatkan beberapa pejabat LPEI yang dituntut secara terpisah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
22 Juni 2026

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Hendarto. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama 7 tahun.

sebelumnya

Jaksa menuntut Hendarto dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Hendarto atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun dan 49,88 juta dolar AS.
  • Who?
    Hendarto, Direktur sekaligus pemilik manfaat Grup Bara Jaya Utama (Grup BJU), dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pejabat LPEI yang dituntut secara terpisah.
  • Where?
    Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Senin, 22 Juni 2026.
  • Why?
    Vonis dijatuhkan karena Hendarto terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui penyalahgunaan fasilitas kredit LPEI yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
  • How?
    Tindakan dilakukan dengan memanfaatkan posisinya di perusahaan untuk memperoleh keuntungan pribadi; hakim mempertimbangkan uang dan aset yang telah disetor ke KPK sebagai pengurang uang pengganti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang bapak namanya Hendarto dihukum penjara delapan tahun karena ambil uang banyak sekali dari negara. Katanya uangnya sampai triliunan rupiah dan dolar juga. Hakim bilang dia salah karena korupsi bareng orang lain di tempat pinjam uang. Sekarang dia harus bayar uang itu lagi dan duduk di penjara lama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan pengadilan terhadap Hendarto menunjukkan bahwa proses hukum berjalan tegas dan transparan dalam menegakkan keadilan atas kasus korupsi besar. Dengan mempertimbangkan aset yang telah disita dan uang yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai pengurang hukuman, keputusan ini mencerminkan upaya sistem peradilan untuk memulihkan kerugian negara secara proporsional dan terukur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU), Hendarto, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Hakim menyatakan Hendarto terbukti bersalah memperkaya diri senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan pertama," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Selain itu, Hendarto juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama 7 tahun.

Penjatuhan pidana tambahan tersebut dengan memperhitungkan uang tunai yang telah disetor ke rekening penampungan KPK senilai total Rp3,78 miliar dan aset yang telah disita penyidik, sebagai pengurang uang pengganti.

Sebelumnya, Hendarto dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Dia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

Kerugian negara diduga terjadi karena Hendarto memperkaya diri senilai besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga diduga memperkaya beberapa pihak lainnya, yakni Dwi Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.

Hendarto didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Atas perbuatannya, Hendarto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat 1 Jo Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editorial Team

Related Article