Jakarta, IDN Times - Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU), Hendarto, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Hakim menyatakan Hendarto terbukti bersalah memperkaya diri senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan pertama," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Selain itu, Hendarto juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama 7 tahun.
Penjatuhan pidana tambahan tersebut dengan memperhitungkan uang tunai yang telah disetor ke rekening penampungan KPK senilai total Rp3,78 miliar dan aset yang telah disita penyidik, sebagai pengurang uang pengganti.
Sebelumnya, Hendarto dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Dia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.
Kerugian negara diduga terjadi karena Hendarto memperkaya diri senilai besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga diduga memperkaya beberapa pihak lainnya, yakni Dwi Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.
Hendarto didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Atas perbuatannya, Hendarto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat 1 Jo Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Petinggi BJU Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1 T

Petinggi BJU Hendarto (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- ITDC Dilaporkan ke KPK soal Program Pembangunan Permukiman di Mandalika22 Jun 2026, 19:26 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- KPK Soroti 3 Celah Korupsi SPMB: Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi20 Jun 2026, 17:56 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
Dirjenpas Bantah Ada Apartemen Mewah di Lapas Cibinong28 Sep 2026, 16:03 WIB
2 Lifter Jatim Sumbang Medali, Gubernur Khofifah Langsung Video Call28 Sep 2026, 16:02 WIB
Wamenkes: Seluruh Puskesmas dan RSUD Direnovasi Mulai 202728 Sep 2026, 16:02 WIB
Dinkes Batang Ungkap Anak PAUD di Bawang Juga Keracunan MBG28 Sep 2026, 16:01 WIB
16 Bulan Menghilang, Dalang Tahanan Kabur Polres Kampar Riau Ditangkap28 Sep 2026, 15:58 WIB
Korban Dugaan Kekerasan Kepsek SMPN 18 Malang jadi 8 Anak28 Sep 2026, 15:52 WIB
Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan28 Sep 2026, 15:50 WIB
El Nino Kuat Hantam Jatim, BMKG Prediksi Hujan Petir 30 September28 Sep 2026, 15:48 WIB
Bukan Cuma Mabar, Indosat 5G di Medan Didorong Dukung Pembelajaran AI28 Sep 2026, 15:45 WIB
Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dipantau KPK28 Sep 2026, 15:41 WIB
Gibran Minta Maaf saat Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang28 Sep 2026, 15:40 WIB
Wamenhaj Minta Pemandu Umrah Diduga Hina Jemaah Lansia Di-Blacklist28 Sep 2026, 15:37 WIB
Sumber Air Mengering, Water Bombing Tak Optimal Padamkan Karhutla Sumsel28 Sep 2026, 15:34 WIB
Banjir Thailand Tewaskan 8 Orang, Bangkok Ikut Terendam28 Sep 2026, 15:26 WIB
Desak Bangunan Mewah Dibongkar, Ini 6 Kesimpulan DPR soal Lapas Cibinong28 Sep 2026, 15:25 WIB
Mengenal Sistem Keamanan OKX yang Didukung Teknologi AI28 Sep 2026, 15:21 WIB
Customer Gathering PGN Lampung, Tiga Pelanggan Industri Raih Award28 Sep 2026, 15:12 WIB
Bawa Parang ke Sekolah, Wali Murid Aniaya Guru SD di Sleman28 Sep 2026, 15:09 WIB
Honda Gelar Pelatihan Modul Lanjutan dan Sertifikasi Silver untuk Guru SMK28 Sep 2026, 15:05 WIB
Kenapa Asap Karhutla dari Daerah Lain Bisa Sampai ke Palembang?28 Sep 2026, 15:04 WIB