ITDC Dilaporkan ke KPK soal Program Pembangunan Permukiman di Mandalika

- ITDC dilaporkan ke KPK oleh Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB serta ICW atas dugaan korupsi dalam program pembangunan pemukiman kembali di kawasan Mandalika, Lombok Tengah.
- Laporan menyebut ITDC tidak menunaikan kewajiban relokasi dan pembayaran kompensasi kepada 120 keluarga terdampak, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp19 miliar.
- KPK mengapresiasi laporan masyarakat tersebut dan memastikan akan menelaah serta memverifikasi data untuk menentukan kelayakan tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga.
Jakarta IDN Times - Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam program pembangunan pemukiman kembali di kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan itu disampaikan perwakilan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (22/6/2026).
“ITDC tidak menjalankan kewajiban yang sudah ada, kewajiban yang sudah direncanakan, kewajiban yang sudah diamanatkan oleh undang-undang misalnya, salah satunya bahwa ITDC akan memberikan memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK akan tetapi dalam praktiknya ITDC tidak memberikan ke semua KK sebesar uang yang dijanjikan begitu. Nah, ini merupakan satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC,” kata Badaruddin kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain itu, ITDC disebut tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk melakukan relokasi. Pembangunan justru dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
“Nah, itu adalah bentuk dari pelanggaran relokasi warga terdampak dari pembangunan apa namanya pembangunan infrastruktur dasarnya ITDC mewajibkan ITDC untuk melakukan relokasi, tapi bukan ITDC yang melakukan relokasi tapi Perkim. Itu yang menjadi dasar kami bahwa itu adalah kewajiban ITDC yang tidak dilakukan oleh ITDC,” ujar Badaruddin.
Selain itu, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB juga melaporkan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah kepada KPK. Laporan tersebut disampaikan terkait bantuan sosial sebesar Rp15 juta untuk 120 keluarga yang tidak diserahkan.
“Perhitungan kami, pertama basis bukti kami ada (kerugian keuangan negara) sekitar Rp300-an juta dasar bukti kami tapi asumsi dengan pola yang ada itu Rp1,2 miliar untuk Perkim,” ujar Badaruddin.
“Sedangkan kalau PUPR itu hampir, kalau untuk PT ITDC karena ada rincian anggarannya, setidaknya kerugian negara itu ada Rp 19 miliar gitu. Itu berdasarkan rencana rencana anggaran yang dianggarkan oleh PT ITDC untuk memenuhi hak warga, akan tetapi itu tidak pernah diberikan begitu. Itu dasar kami,” lanjut dia.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya mengapresiasi laporan dari masyarakat tersebut. Menurutnya hal itu merupakan salah satu upaya memberantas korupsi.
Budi mengatakan, setiap laporan yang diterima KPK akan ditelaah dulu sebelum ditindaklanjuti.
"Setiap laporan yang diterima KPK akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi sesuai mekanisme dan bisnis prosesnya. Tahapan ini diperlukan untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pelapor, sehingga dapat diketahui apakah informasi tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," ucap dia.
"Dalam proses tersebut, KPK juga akan melakukan penelaahan untuk memastikan apakah substansi yang dilaporkan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan apakah penanganannya menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut dia.



















