Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho mengatakan bahwa petugas pengecekan rapid test virus COVID-19 berinisial EFY telah ditetapkan jadi tersangka.
Dia ditetapkan karena terbukti melakukan pemerasan pada seorang perempuan berinisial LHI (23) saat hendak melakukan penerbangan dan membutuhkan hasil rapid test.
""Betul. Yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka," ucap Alex saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).