Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Bidang Pidana Khusus alias Pidsus telah menyetor dana Rp19,1 triliun kepada negara pada 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan uang belasan triliun itu dihitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
"Khusus Pidsus itu ada total yang kemarin salah satu temen-temen liat yang dihadiri pak presiden, ada totalnya Rp19.122.474.812.274. Jadi 19,1 triliun," ujar Anang di Kejagung, Rabu (31/12/2025).
