Kejagung: Rp6,6 Triliun Uang Sitaan Bukan Pinjaman Bank!

- Uang sitaan disimpan di Bank Mandiri dan BRI
- Rincian sumber uang terdiri dari hasil penagihan denda administrasi Satgas PKH, penyelamatan uang kerugian negara dari kasus CPO, dan kasus gula
- Uang diawasi super ketat dengan pengamanan oleh TNI dan petugas Kejagung serta penembak runduk
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, uang Rp6,6 triliun yang diserahkan ke Pemerintah pada hari ini (24/12/2025) merupakan uang sitaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan uang tersebut bukan pinjaman. Melainkan hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta kasus ekspor CPO dan gula.
“Itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya,” kata Anang di Kejagung.
1. Uang sitaan disimpan di Bank Mandiri dan BRI

Anang menjelaskan, uang dengan pecahan Rp100 ribu itu disita Kejagung dan disimpan di rekening kejaksaan yang berada di Bank Mandiri dan BRI. Setelah dirilis hari ini, uang-uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
“Bukan (pinjaman), itu boleh tanya ke banknya. Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan,” kata Anang.
2. Rincian sumber uang

Adapun rincian Rp6,6 triliun itu terdiri dari hasil penagihan denda administrasi Satgas PKH terhadap 20 perusahaan Rp2,3 triliun. Kemudian, hasil penyelamatan uang kerugian negara dari kasus CPO Rp3,7 triliun dan kasus gula Rp565 miliar.
“Rp6,6 triliun itu tadi ditampilkan semuanya,” ujar dia.
3. Uang diawasi super ketat

Anang menjelaskan, uang tersebut dibawa dengan beberapa truk dari bank ke Kejagung. Uang yang dikemas plastik itu disusun oleh TNI dan petugas di Kejagung sejak pukul 06.00 WIB hingga siang.
Pengamanan pilakukan super ketat selama uang itu berada di Kejagung. Pantauan IDN Times di lokasi, selain diawasi TNI dan pihak bank, juga terlihat penembak runduk.
“Jadi pengamanannya itu ekstra ketat, uang segitu Rp6,6 triliun,” ujar Anang.



















