Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung: Rp6,6 Triliun Uang Sitaan Bukan Pinjaman Bank!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Uang sitaan disimpan di Bank Mandiri dan BRI
  • Rincian sumber uang terdiri dari hasil penagihan denda administrasi Satgas PKH, penyelamatan uang kerugian negara dari kasus CPO, dan kasus gula
  • Uang diawasi super ketat dengan pengamanan oleh TNI dan petugas Kejagung serta penembak runduk
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, uang Rp6,6 triliun yang diserahkan ke Pemerintah pada hari ini (24/12/2025) merupakan uang sitaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan uang tersebut bukan pinjaman. Melainkan hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta kasus ekspor CPO dan gula.

“Itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya,” kata Anang di Kejagung.

1. Uang sitaan disimpan di Bank Mandiri dan BRI

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil penindakan Rp6.625.294.190.469,72 (Rp6,6 triliun) ke Pemerintah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada hari ini (24/12/2025).
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil penindakan Rp6.625.294.190.469,72 (Rp6,6 triliun) ke Pemerintah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada hari ini (24/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang menjelaskan, uang dengan pecahan Rp100 ribu itu disita Kejagung dan disimpan di  rekening kejaksaan yang berada di Bank Mandiri dan BRI. Setelah dirilis hari ini, uang-uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

“Bukan (pinjaman), itu boleh tanya ke banknya. Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan,” kata Anang.

2. Rincian sumber uang

Penampakan uang hasil penertiban Satgas PKH di Gedung Bundar, Kejagung
Penampakan uang hasil penertiban Satgas PKH di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun rincian Rp6,6 triliun itu terdiri dari hasil penagihan denda administrasi Satgas PKH terhadap 20 perusahaan Rp2,3 triliun. Kemudian, hasil penyelamatan uang kerugian negara dari kasus CPO Rp3,7 triliun dan kasus gula Rp565 miliar.

“Rp6,6 triliun itu tadi ditampilkan semuanya,” ujar dia.

3. Uang diawasi super ketat

Penampakan uang hasil penertiban Satgas PKH di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (24/12/2025).
Penampakan uang hasil penertiban Satgas PKH di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang menjelaskan, uang tersebut dibawa dengan beberapa truk dari bank ke Kejagung. Uang yang dikemas plastik itu disusun oleh TNI dan petugas di Kejagung sejak pukul 06.00 WIB hingga siang.

Pengamanan pilakukan super ketat selama uang itu berada di Kejagung. Pantauan IDN Times di lokasi, selain diawasi TNI dan pihak bank, juga terlihat penembak runduk.

“Jadi pengamanannya itu ekstra ketat, uang segitu Rp6,6 triliun,” ujar Anang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Bogor Hapus 1.940 Angkot Usia 20 Tahun, Siap Ganti ke Angkot Listrik

27 Des 2025, 06:00 WIBNews