KPK Serahkan Jaksa yang Terciduk OTT ke Kejaksaan Agung

- KPK menyerahkan jaksa yang terjaring dalam OTT ke Kejaksaan Agung.
- Kejaksaan Agung telah menetapkan pihak kena OTT KPK sebagai tersangka.
- Surat Perintah Penyidikan akan disampaikan di Kejaksaan Agung pada Jumat (19/12/2025).
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan jaksa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke Kejaksaan Agung. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang disampaikan Kejaksaan Agung bersama KPK PADA Jumat (19/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyerahan itu dilakukan karena ternyata Kejaksaan Agung telah menetapkan pihak-pihak yang kena OTT KPK sebagai tersangka.
"Kemudian, kami komunikasikan dengan kolega di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan terbit surat perintah penyidikannya," ujar Asep.
Sesjamintel, Sarjono Turin, dalam kesempatan yang sama membenarkan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Namun, detailnya akan disampaikan di Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).
"Terhadap dua terduga ini, besok kami akan tindak lanjuti di Kejaksaaa Agung, Gedung Bundar, sehingga malam ini karena waktu juga sudah larut dan kondisi kita sudah sama-sama terutama yang diamankan tadi cukup lelah, sehingga kami mohon waktu untuk memberikan perjelasan besok," ujarnya.
















