Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pigai Desak Transparansi Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (20/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

  • Natalius Pigai mendesak oditur militer dan hakim agar sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus digelar transparan demi memastikan keadilan dan pengawasan publik.
  • Kementerian HAM mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk premanisme, serta menegaskan pentingnya keterbukaan untuk mencegah spekulasi publik terhadap proses hukum.
  • Empat prajurit TNI menjadi tersangka dan akan dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026 yang dijanjikan berlangsung terbuka dan profesional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mendesak oditur militer dan majelis hakim untuk menggelar persidangan secara transparan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keterbukaan dinilai krusial agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kami juga meminta supaya oditur militer dan para hakim supaya benar-benar membuka secara transparan untuk biar supaya disampaikan kepada publik agar publik juga bisa mengikuti perkembangan secara saksama," kata Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (20/4/2026).

1. Kementerian HAM kutuk keras tindakan kekerasan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (20/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pigai menegaskan, sejak awal Kementerian HAM telah mengambil sikap tegas dengan mengutuk peristiwa penyiraman air keras tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

Menurutnya, kementerian menjadi salah satu pihak pertama yang bersuara lantang atas kasus ini. Saat ini, proses hukum telah berjalan melalui mekanisme peradilan militer dan para tersangka sudah ditetapkan.

“Kementerian HAM menyampaikan mengutuk tindakan bahkan menyatakan premanisme terhadap peristiwa tersebut," ujarnya.

Pigai kembali menekankan bahwa transparansi persidangan menjadi kunci untuk menghindari spekulasi dan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.

2. Identitas empat pelaku akan terungkap di persidangan

Aliansi Makassar Berisik menggelar aksi solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus di bawah jembatan Flyover Jl A.Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026) sore. IDN Times/Darsil Yahya

Hingga kini, wajah dan identitas lengkap empat prajurit TNI yang menjadi tersangka masih belum dipublikasikan secara terbuka. Padahal, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejak 15 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, memastikan keempat tersangka akan dihadirkan dalam sidang perdana.

“Perlu saya sampaikan terkait penampilan dan ciri fisik para tersangka nantinya dalam persidangan yang dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan akuntabel,” kata Aulia, Sabtu (18/4/2026).

Ia menegaskan, proses persidangan akan dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Sidang akan dilakukan secara terbuka dan kami tetap bersikap profesional,” ujarnya.

3. Sidang perdana digelar pada 29 April 2026

Aliansi Makassar Berisik menggelar aksi solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus di bawah jembatan Flyover Jl A.Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026) sore. IDN Times/Darsil Yahya

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Freddy Ferdian Isnartanto, menyatakan sidang perdana akan digelar pada Rabu, 29 April 2026 pukul 09.00 WIB.

Penjadwalan ini mempertimbangkan agenda sidang lain agar tidak terjadi benturan, termasuk perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI yang juga melibatkan anggota TNI.

Selain itu, pengadilan militer memiliki prosedur bahwa sidang digelar maksimal 10 hari setelah berkas perkara didaftarkan.

“Kalau sekarang tanggal 16 (April), berarti besok tanggal 17 (April). Kami akan mendaftar pada 17 April. Berarti 10 hari ke depan, 27 April. Tapi kami lihat perkembangan sidang karena Senin itu ada persidangan pembunuhan Kacab BRI, sehingga kami mungkin mempertimbangkan di Rabu,” jelas Freddy.

Editorial Team