Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terduga Pelaku Pelecehan Anjing di Jakut Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan

Terduga Pelaku Pelecehan Anjing di Jakut Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan
ilustrasi anjing (pexels.com/ Chevanon Photography)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Polsek Metro Penjaringan menyelidiki dugaan pelecehan terhadap anjing yang dikategorikan sebagai penganiayaan hewan sesuai KUHP.
  • Anjing korban merupakan milik pelanggan yang dititipkan di tempat penitipan, bukan hewan liar.
  • Pelaku diduga hanya pengunjung di lokasi interaksi bebas antara pengunjung dan anjing, sementara penyidik masih mengumpulkan bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polsek Metro Penjaringan menyatakan dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, masuk ranah pidana penganiayaan terhadap hewan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan penyidik masih mendalami kasus ini, usai ada laporan dari korban. Terkait unsur pidana yang diterapkan, polisi menyebut kasus tersebut sementara dikualifikasikan sebagai penganiayaan terhadap hewan.

"Ada di KUHP, itu kita masuknya penganiayaan terhadap hewan," kata Sampson, dikutip Senin (15/6/2026).

1. Hewan milik pelanggan yang dititipkan

Pelaku Dugaan Pelecehan Anjing Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan
ilustrasi anjing waspada (pexels.com/Vadym Blakyta)

Polisi memastikan anjing yang menjadi korban pelecehan bukan hewan liar. Hewan tersebut merupakan milik pelanggan yang dititipkan di lokasi penitipan hewan.

"Anjing ini milik korban yang dititipkan di penitipan hewan tersebut," ujarnya.

2. Pelaku datang sebagai pengunjung

Pelaku Dugaan Pelecehan Anjing Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan
ilustrasi anjing makan (pexels.com/Vlada Karpovich)

Sampson menjelaskan terduga pelaku bukan karyawan di lokasi kejadian. Pelaku diketahui hanya datang sebagai pengunjung.

"Ya, dia pekerja. Bukan kerja di TKP (lokasi kejadian perkara), bukan. Tapi hanya pendatang ke tempat tersebut," kata dia.

3. Anjing bisa berinteraksi dengan pengunjung

Pelaku Dugaan Pelecehan Anjing Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan
ilustrasi anjing yang sedang tidur (unsplash.com/Lauren Kay)

Menurut polisi, lokasi kejadian merupakan area tempat pengunjung dapat berinteraksi dengan anjing-anjing peliharaan yang dibiarkan berkeliaran bebas.

"Jadi memang anjing itu bebas berkeliaran di lokasi tersebut, seperti itu," ujarnya.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya terhadap terlapor.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More