Terduga Pelaku Pelecehan Anjing di Jakut Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan

- Polsek Metro Penjaringan menyelidiki dugaan pelecehan terhadap anjing yang dikategorikan sebagai penganiayaan hewan sesuai KUHP.
- Anjing korban merupakan milik pelanggan yang dititipkan di tempat penitipan, bukan hewan liar.
- Pelaku diduga hanya pengunjung di lokasi interaksi bebas antara pengunjung dan anjing, sementara penyidik masih mengumpulkan bukti.
Jakarta, IDN Times - Polsek Metro Penjaringan menyatakan dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, masuk ranah pidana penganiayaan terhadap hewan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan penyidik masih mendalami kasus ini, usai ada laporan dari korban. Terkait unsur pidana yang diterapkan, polisi menyebut kasus tersebut sementara dikualifikasikan sebagai penganiayaan terhadap hewan.
"Ada di KUHP, itu kita masuknya penganiayaan terhadap hewan," kata Sampson, dikutip Senin (15/6/2026).
1. Hewan milik pelanggan yang dititipkan

Polisi memastikan anjing yang menjadi korban pelecehan bukan hewan liar. Hewan tersebut merupakan milik pelanggan yang dititipkan di lokasi penitipan hewan.
"Anjing ini milik korban yang dititipkan di penitipan hewan tersebut," ujarnya.
2. Pelaku datang sebagai pengunjung

Sampson menjelaskan terduga pelaku bukan karyawan di lokasi kejadian. Pelaku diketahui hanya datang sebagai pengunjung.
"Ya, dia pekerja. Bukan kerja di TKP (lokasi kejadian perkara), bukan. Tapi hanya pendatang ke tempat tersebut," kata dia.
3. Anjing bisa berinteraksi dengan pengunjung

Menurut polisi, lokasi kejadian merupakan area tempat pengunjung dapat berinteraksi dengan anjing-anjing peliharaan yang dibiarkan berkeliaran bebas.
"Jadi memang anjing itu bebas berkeliaran di lokasi tersebut, seperti itu," ujarnya.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya terhadap terlapor.

















