Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rencananya akan direvisi melalui penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), akibat penundaan terdampak virus corona atau COVID-19.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan usulan dari lembaganya untuk Perppu Pilkada. Ia menilai KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang erat kaitan dengan teknis pelaksanaan dan pengawasan Pilkada. Karena itu, usulan kedua penyelenggara pemilu itu penting bagi Perppu Pilkada.

"Perubahan-perubahan yang membutuhkan informasi teknis dan perinci terkait dengan pelaksanaan teknisnya maupun pengawasan, tentu KPU dan Bawaslu punya informasi perinci," ujar Arief seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (5/4).

1. KPU usulkan rekap elektronik, penyediaan salinan digital, dan pengaturan data partai politik terus dimutakhirkan

Ketua KPU Arief Budiman (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Arief menjelaskan KPU memiliki usulan tentang penerapan rekap elektronik di dalam Pilkada. Selain itu, penyediaan salinan berkas Pilkada digital dan pengaturan data parpol juga harus terus dimutakhirkan.

"Usulan KPU sebenarnya banyak. Namun kalau dimasukkan semua dalam Perppu Pilkada, tujuan Perppu itu malah tidak tercapai. Karena kita ada aturan yang cepat dihasilkan," ujar dia.

2. KPU memiliki dua poin usulan untuk Perppu Pilkada

Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

Arief menjelaskan, dari sekian banyak usulan KPU, setidaknya ada dua poin usulan untuk Perppu Pilkada. Poin pertama, yaitu kewenangan terkait penundaan dan melanjutkan kembali tahapan pemilihan yang diatur dalam Pasal 120-122 UU Pilkada. Poin kedua, usulan tentang kapan Pilkada akan dilanjutkan lagi.

Arief berharap agar Perppu Pilkada segara keluar, sehingga KPU bisa memberikan masukan tentang pasal mana saja yang penting. Hal itu dapat membantu pemerintah agar tidak kerepotan, apabila banyak pasal yang akan diubah.

"Dua usulan kami agar ada dalam Perppu Pilkada, itu bukan berarti hal lain tidak penting, misalnya KPU memunculkan agar anggaran Pilkada melalui APBN. Semua pasal kan harus dikaji dan dibahas mendalam, agar Perppu memberikan manfaat dan tidak berkali-kali diubah," kata dia.

(IDN Times/Arief Rahmat)

3. Bawaslu usulkan penggunaan IT dalam penanganan perkara masuk ke Perppu Pilkada

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan tiga poin usulan lembaganya yang harus ada di dalam Perppu Pilkada. Poin pertama, yaitu penggunaan teknologi informasi (TI) dalam penanganan perkara.

Menurut Bagja, dalam hal penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu, penyelenggara pemilu sudah tertinggal dengan lembaga lain, sehingga harus diatur dalam Perppu Pilkada.

"Kami memang terlambat. Kalau itu diatur dalam Perppu, lebih baik," kata Bagja seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (5/4).

4. Bawaslu mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pilkada menggunakan APBN

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Poin kedua, lanjut Bagja, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan Pilkada. "Bukan dari APBD melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)," ujar dia.

Bagja menilai selama ini pencairan NPHD berjalan alot, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu penyelenggaraan pilkada di daerah.

"Apakah melalui APBD, kalau iya, ada pembicaraan kembali dengan Pemda. Namun, harus dipikirkan faktor-faktor penghambatnya karena ada alasan anggaran sudah digunakan, sehingga tidak bisa digunakan dan dampaknya penyelenggara pemilu kesulitan lakukan tahapan selanjutnya," ujar dia.

5. Desain penyelenggaraan Pilkada ke depan, khususnya saat ada penundaan

Gedung Bawaslu (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Poin ketiga, yaitu tentang desain penyelenggaraan Pilkada ke depan, khususnya pada saat seperti pandemik virus corona kemudian dilakukan penundaan pelaksanaan Pilkada.

Menurut Bagja, penyelenggara pemilu perlu menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga ada usulan jelas terkait langkah perbaikan pilkada ke depan. Misalnya terkait daftar pemilih tetap (DPR), logistik Pilkada, dan pengawasannya.

"Kami harus pikirkan desainnya, seperti perbaikan DPT, logistik dan pengawasannya, sehingga pembicaraan UU Pemilu ke depan ada usulan yang jelas dari penyelenggara pemilu," kata dia.

Editorial Team