Jakarta, IDN Times - Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rencananya akan direvisi melalui penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), akibat penundaan terdampak virus corona atau COVID-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan usulan dari lembaganya untuk Perppu Pilkada. Ia menilai KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang erat kaitan dengan teknis pelaksanaan dan pengawasan Pilkada. Karena itu, usulan kedua penyelenggara pemilu itu penting bagi Perppu Pilkada.
"Perubahan-perubahan yang membutuhkan informasi teknis dan perinci terkait dengan pelaksanaan teknisnya maupun pengawasan, tentu KPU dan Bawaslu punya informasi perinci," ujar Arief seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (5/4).