Pimpinan DPRD Probolinggo Diperiksa KPK soal Aliran Uang ke Tersangka

Intinya sih...
- Jon Junaidi diperiksa KPK terkait kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022.
- Jon Junaidi diperiksa sebagai tersangka terkait aliran uang ke tersangka lain terkait pengajuan dana hibah.
- Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
"Pemeriksaan di Gedung KPK," ujar Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (6/11/2024).
1. Jon Junaidi diperiksa sebagai tersangka
Jon Junaidi diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 5 November 2024. Ia diperiksa terkait aliran uang ke tersangka.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada Tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 - 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah," ujarnya.
2. KPK tetapkan 21 tersangka baru
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:
1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)
3. Sahat Tua sudah divonis penjara
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.