Cari Keberadaan Sahbirin Noor, KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalsel

Jakarta, IDN Times - Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, belum diketahui. KPK pun mencarinya dengan memeriksa lima saksi.
"Pemeriksaan dilakukan BPKP Provinsi Kalsel," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (5/7/2024).
1. Daftar saksi yang diperiksa

Lima saksi yang diperiksa KPK terdiri dari berbagai latar belakang. Mereka adalah Gusti Muhammad Insani Rahma (PNS Pemprov Kalsel), Ismail (Pramusaji Kediaman Gubernur), Hamdani (swasta) , Muhammad Sukini (Ketua RW 001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Kalsel), dan Rensi Sitorus (Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan).
"Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan Tersangka Gubernur saat ini," ujarnya.
2. KPK sebut keberadaan Sahbirin Noor tak diketahui

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, Sahbirin Noor tidak diketahui keberadaannya. Padahal, surat perintah penangkapan telah diterbitkan.
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar.
3. Kasus Sahbirin Noor terungkap lewat OTT

Diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka usai sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024. OTT itu berlangsung di Kalimantan Selatan dan Jakarta.
Awalnya, KPK menangkap delapan orang, tetapi akhirnya ada lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor; Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya, Yulianti Erlynah; Bendahara Rumah, Tahfidz Darrusalam Ahmad; dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustus Febry Andrean.
Saat tangkap tangan, KPK menemukan uang tunai Rp12 miliar dan 500 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak. Uang itu diduga terkait fee lima persen untuk Sahbirin Noor.
Meski menjadi tersangka, Sahbirin Noor belum ditahan KPK.