Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pengusutan kasus korupsi Bank Century mangkrak dan dihentikan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, lembaga anti rasuah tidak pernah menghentikan pengusutan kasus tersebut. Apalagi di dalam putusan salah satu terdakwa, Budi Mulya, tidak pernah disebutkan untuk itu.
Permasalahannya, menurut Saut hanya terletak ke jumlah sumber daya yang terbatas. Lembaga anti rasuah, kata dia, tengah fokus menghadapi kasus-kasus yang lain sehingga pengusutan Bank Century agak terabaikan.
"Padahal pada April tahun lalu sudah disampaikan peranan masing-masing orang dalam kasus (Bank Century) apa saja. KPK itu kan bertubi-tubi banyak kerjaan, jadi itu agak tertinggal sedikit," kata Saut ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (11/4).
Lalu, apa langkah KPK selanjutnya menyikapi putusan pra peradilan mengenai penetapan status tersangka baru bagi kasus korupsi Bank Century?