Diketahui, KPK menggelar rapat kerja di Yogyakarta mulai Rabu, 27 Oktober 2021 hingga dua hari ke depan. Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan rapat kerja ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang nomor 19 tahun 2019. Menurutnya, KPK perlul melakukan harmonisasi regulasi dan penyempurnaan struktur organisasi guna mendukunh pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sesuai UU tersebut.
"Untuk itu, sejak hari ini hingga dua hari ke depan, KPK mengadakan rapat intensif yang melibatkan pimpinan dan jajaran pejabat struktural guna finalisasi rumusan penyesuaian aturan dan struktur organisasi KPK sesuai kedudukan barunya.," katanya, Rabu (27/10/2021).
Cahya yakin penyesuaian dan peyempurnaan tersebut dapat membuat pemberantasan korupsi lebih baik. Ia pun berharap kerja KPK dapat lebih efektif dan efisien.
"Diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien dengan landasan regulasi yang kuat dan dukungan struktur organisasi yang tepat," ujarnya.
Cahya mengklaim rapat intensif di Yogyakarta ini telah diagendakan sejak jauh-jauh hari. Namun, baru terlaksana saat ini karena situasi pandemik COVID-19.
"Rapat intensif yang digelar di Yogyakarta ini telah diagendakan jauh-jauh hari baik dari aspek perencanaan anggaran maupun rancangan pelaksanaannya, namun harus tertunda karena kondisi pandemi dan baru bisa dilaksanakan saat ini," ujarnya.