Jakarta, IDN Times - Beredar isu Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid menilai, Perppu MD3 bisa saja diterbitkan oleh pemerintah. Dengan catatan, terdapat situasi kegentingan serta kedaruratan sehingga perlu penerbitan beleid tersebut.
"Gini, kalau Perppu memang ada keadaan kegentingan, yang memaksa kan, mungkin ada yang genting di DPR, di UU MD3. Kalau itu dianggap penting ya bisa Perppu," kata Jazilul kepada wartawan, dikutip Rabu (7/8/2024).