Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dasco: Revisi UU MD3 Permintaan Said Abdullah PDIP

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad pastikan partainya tutup pintu dukungan ke Anies di Pilkada DKI Jakarta 2024. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Wakil Ketua DPR RI membuka suara terkait RUU MD3 yang masuk prolegnas, menegaskan bahwa revisi UU MD3 bukan permintaan pimpinan DPR RI.
  • Baleg DPR RI menyatakan bahwa RUU MD3 memang masuk ke dalam prolegnas prioritas yang diusulkan oleh anggota DPR RI, namun belum ada pembahasan resmi terkait revisi UU MD3.
  • Revisi UU MD3 masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024 bersamaan dengan wacana perubahan kursi Ketua DPR RI setelah hasil Pemilu 2024.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait wacana revisi undang-undang (RUU) MPR, DPR, DPD, DPRD. Adapun beleid RUU MD3 itu saat ini sudah masuk ke dalam program legislasi nasional.

Dasco mengungkapkan, RUU MD3 diusulkan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. Namun, usulan itu berkaitan dengan pasal yang terkait keuangan. Ia pun menegaskan, revisi UU MD3 bukan permintaan pimpinan DPR RI.

"Itu permintaannya dari Pak Said (Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah), PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan soal keuangan," kata Dasco di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

Ketua Harian Partai Gerindra itu tak mau munculnya revisi UU MD3 itu menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat.

Oleh karena itu, dia mengatakan, revisi UU MD3 bisa dilakukan jika sudah ada kesepakatan di DPR RI.

"Kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu," kata dia.

1. Penjelasan Baleg DPR soal revisi UU MD3 ke dalam daftar prolegnas

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Badan Legilasi (Baleg) DPR RI buka suara terkait masuknya revisi UU MD3 ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan, RUU MD3 memang masuk ke dalam prolegnas bersamaan dengan puluhan RUU lainnya.

Dia mengatakan, masuknya revisi UU MD3 ke dalam prolegnas itu merupakan hal yang biasa, karena memang setiap tahunnya masuk ke dalam prolegnas prioritas.

“Revisi UU MD3 memang menjadi salah satu RUU yang masuk prolegnas 2024 dan setahu saya itu masuknya setiap tahun,” ujar Awiek. 

2. Belum ada pembahasan revisi UU MD3

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi (IDN Times/Amir Faisol)

Awiek mengatakan, RUU MD3 selalu masuk ke dalam prolegnas prioritas yang memang diusulkan oleh anggota DPR RI.

Kendati demikian, belum ada pembahasan resmi di DPR terkait revisi UU MD3. Dia mengatakan, prolegnas prioritas memang sewaktu-waktu dapat diubah.

“Tapi sampai sekarang tidak ada pembahasan,” ujar dia.

3. Revisi UU MD3 tiba-tiba masuk prolegnas

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024.

Berdasarkan pantauan IDN Times di dalam situs resmi DPR RI, Rabu (3/4/2024), revisi UU MD3 sudah tercatat ke dalam daftar undang-undang yang akan direvisi dengan DPR bertindak sebagai pengusul.

Adapun, masuknya revisi UU MD3 ke dalam prolegnas ini bersamaan dengan wacana perubahan kursi Ketua DPR RI. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, selisih perolehan kursi PDIP dan Golkar memang sangat tipis. Golkar juga tengah diisukan akan merebut kursi Ketua DPR RI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us