PKS Desak Permendikbudristek Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Dicabut

Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ingin Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek), yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut. PKS menilai Permen ini harus sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945.
"Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 ini harus dicabut dan segera direvisi dan dilengkapi. Permendikbud ini harus sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menugaskan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," kata anggota Komisi X DPR Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021).
1. PKS menilai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 legalkan LGBT
Fahmi mengakui maksud Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat aturan ini baik, karena ingin menghilangkan masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus. Namun, kata dia, Permendikbud ini tidak menjangkau masalah asusila.
"Namun sayangnya peraturan ini sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran susila (asusila) yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktik perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis (atau) LGBT," ucapnya.
Diketahui, saat rapat paripurna terkait persetujuan fit and proper test Jenderal Andika Perkasa hari ini, Senin (8/11/2021), interupsi Fahmi diabaikan Ketua DPR Puan Maharani. Fahmi mengatakan interupsi yang ingin dia sampaikan saat rapat paripurna ini terkait Permendikbudristek ini.