Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mendesak klaster Pendidikan dicabut seluruhnya dari substansi Rancangan Undang-undang tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker).
“Semua substansi terkait pendidikan, termasuk yang mengubah UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Kedokteran harus dicabut, karena sudah melenceng dari hakikat pendidikan dalam konstitusi kita,” kata Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).
Lalu apa alasan F-PKS mencabut klaster Pendidikan dari RUU Ciptaker?