PKS Usul RUU Penyelenggaraan Haji Atur Haji Furoda: Demi Kepastian Jemaah

- Hidayat Nur Wahid (HNW) usulkan haji furoda diatur khusus dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi calon jemaah.
- Regulasi diperlukan untuk haji furoda non-kuota agar ada kepastian berangkat, menghindari kerugian, dan menjaga keadilan kuota ONH Plus.
- Negara harus memberikan perlindungan bagi jemaah haji furoda yang gagal berangkat, serta RUU Penyelenggaraan Haji perlu direvisi untuk memprioritaskan perlindungan bagi mereka.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan pelaksanaan ibadah haji melalui jalur visa mujamalah atau Haji Furoda diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Adapun, usulan ini muncul sebagai respons atas berbagai permasalahan yang kerap terjadi dalam pelaksanaan Haji Furoda yang berada di luar kuota resmi pemerintah Indonesia.
HNW mengatakan, pengaturan tersebut penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal bagi para calon jemaah yang memilih jalur ini.
"Jadi kita akan mencoba untuk membuat regulasi yang tidak menyusahkan semua pihak tapi memberikan keleluasaan bagi jemaah mereka bisa berangkat kalau memang ada,” ujarnya, saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
1. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan

HNW menjelaskan, haji visa furoda merupakan haji non-kuota, baik kuota reguler maupun haji ONH Plus. Namun, dia menegaskan, haji furoda tetap harus ada regulasi yang mengatur supaya ada kepastian bagi jemaah bisa berangkat atau tidak.
Wakil Ketua MPR RI itu menilai, langkah in bisa menjadi upaya preventif agar tidak pihak-pihak yang dirugikan seperti yang terjadi pada tahun ini.
"Ini ada usulan dimasukan dalam regulasi mereka tetap masuk dalam kepastian tentang mendapatkannya sehingga tidak menimbulkan kerugian-kerugian," kata dia.
2. Usul kuota ONH Plus maksimal 8 persen

Lebih lanjut, HNW menambahkan, Fraksi PKS juga mengusulkan batas maksimal kuota haji khusus (ONH Plus) sebesar 8 persen dari total kuota nasional, agar 92 persen sisanya tetap diperuntukkan bagi jemaah reguler.
Usulan ini bertujuan untuk menjaga keadilan, karena jumlah pendaftar haji reguler sangat besar dan waktu tunggunya juga sangat lama.
"Jadi yang reguler 92 persen kalau usulan PKS untuk khusus maksimal 8 persen. Tidak lebih dari itu supaya daftar tunggu terbanyak kan di reguler sebenarnya kalau ONH plus lebih 8 persen maka akan memunculkan ketidakadilan," kata dia.
3. Negara tak boleh abaikan polemik visa furoda

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih menambahkan, negara tidak boleh lepas tangan kepada jemaah haji furoda yang gagal berangkat tahun ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan.
“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujar Fikri kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Ia menilai, insiden gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun 2025 menjadi momentum krusial untuk segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
RUU Penyelenggaraan Haji, lanjut dia harus bisa memberikan perlindungan bagi jemaah Indonesia yang memilih menggunakan visa furoda untuk menunaikan haji ke tanah haram.
“Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS itu.