Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri, dalam menangani kasus megakroupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Rudi mengatakan pelimpahan tiga perkara dari Polri ke Kejagung tidak berarti koordinasi antarlembaga berhenti. Menurutnya, kedua institusi tetap bekerja bersama untuk mengoptimalkan pembuktian dalam perkara tersebut. Tiga perkara yang dimaksud adalah batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
"Oh iya, kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," kata Rudi di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Dia mengatakan bentuk sinergi tersebut mencakup pendalaman alat bukti, barang bukti, hingga memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai asas praduga tak bersalah.
"Ya tadi, terkait optimalisasi alat bukti, barang bukti, sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.
Menurut Rudi, barang bukti dalam perkara tersebut masih berada di Polda Metro Jaya, dan waktu pelimpahannya akan ditentukan melalui koordinasi kedua institusi.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada hari yang sama, Polri juga melimpahkan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penanganan perkara. Kejaksaan Agung menyatakan akan segera mempelajari seluruh berkas sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
