Jakarta, IDN Times - Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (9/4) mengabulkan sebagian gugatan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait kasus korupsi Bank Century. Kasus yang berkembang pada 2009 lalu itu menurut penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara Rp 7,4 triliun.
Hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terus memproses secara hukum terhadap beberapa nama seperti mantan Wakil Presiden, Boediono, Muliman D. Hadad, dan Raden Pardede sebagai tersangka. Gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Boyamin senyap tanpa pemberitaan dari media.
Apa isi lengkap putusan tersebut dan apa respons dari KPK terhadap putusan hakim?