Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus "Kardus Durian". Kasus tersebut diduga turut menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
MAKI menggugat terkait sah atau tidaknya penyidik menghentikan dugaan korupsi dalam program Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi. Kasus tersebut kemudian dikenal dengan sebutan Kardus Durian.
"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," ujar Samuel di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).