PN Jaksel Kabulkan Pernikahan Beda Agama Kristen Protestan-Katolik

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pernikahan berbeda agama untuk mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.
Pemohonan pengajuan pernikahan beda agama ini dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yakni Alimin Ribut Sujono.
"Mengabulkan permohonan para pemohon," kata hakim Alimin dalam putusan perkara nomor: 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel dikutip IDN Times dari situs Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).
1. Memerintahkan Disdukcapil Jakarta Selatan catat perkawinan Y dan GLG
Permohonan pernikahan beda agama ini berasal dari pasangan Y yang memeluk agama Kristen Protestan dan GLG yang merupakan penganut Katolik.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan," kata hakim.
Dalam hal ini, hakim memerintahkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama keduanya dalam register pencatatan perkawinan.