Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ikapesta Wedding Expo 2022 menampilkan tren busana dan gaun pernikahan tahun 2023. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pernikahan berbeda agama untuk mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

Pemohonan pengajuan pernikahan beda agama ini dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yakni Alimin Ribut Sujono.

"Mengabulkan permohonan para pemohon," kata hakim Alimin dalam putusan perkara nomor: 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel dikutip IDN Times dari situs Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).

 

1. Memerintahkan Disdukcapil Jakarta Selatan catat perkawinan Y dan GLG

Permohonan pernikahan beda agama ini berasal dari pasangan Y yang memeluk agama Kristen Protestan dan GLG yang merupakan penganut Katolik.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan," kata hakim.

Dalam hal ini, hakim memerintahkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama keduanya dalam register pencatatan perkawinan.

2. Pemohon berhasil buktikan dalil permohonannya

Editorial Team

Tonton lebih seru di