Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pernikahan berbeda agama untuk mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.
Pemohonan pengajuan pernikahan beda agama ini dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yakni Alimin Ribut Sujono.
"Mengabulkan permohonan para pemohon," kata hakim Alimin dalam putusan perkara nomor: 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel dikutip IDN Times dari situs Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).