Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jemaah beribadah depan Kakbah (IDN Times/Sunariyah)
Jemaah beribadah depan Kakbah (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan umrah menjadi UU. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahamas Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Cucun meminta persetujuan fraksi di DPR terkait pengesahan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah tersebut. Seluruh fraksi di parlemen pun menyatakan setuju RUU itu disahkan menjadi UU.

"Saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan umrah Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun saat memimpin rapat tersebut.

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyatakan, terdapat beberapa poin yang telah disepakati dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ia mengatakan, sejumlah poin itu telah disepakati seluruh fraksi di parlemen.

"Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang telah disepakati dalam pembahasan RUU ini," kata dia dalam rapat paripurna tersebut.

Berikut poin-poin penting yang diatur dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah:

  1. Penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan Pemerintahan Haji dan Umrah sebagai penyelenggara dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

  2. Mewujudkan ekosistem Haji dan Umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta kerja sama dengan pihak terkait

  3. Pengaturan kuota untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia

  4. Penambahan kuota haji tambahan

  5. Pengaturan pemanfaatan sisa kuota

  6. Pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji khusus yang mendapatkan visa haji non-kuota

  7. Pengaturan tanggung jawab pembinaan Ibadah Haji dan kesehatan terhadap jemaah haji

  8. Mekanisme peralihan paska perubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji menjadi kementerian

  9. Penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Editorial Team