Sebelumnya, Rektor UGM Yogyakarta Panut Mulyono mengatakan bahwa korban dan pelaku bersedia menandatangani surat perdamaian pada Senin (4/2) siang.
Korban AN, yang mendesak agar pelaku HS diberikan hukuman oleh UGM sembari kasus ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polda DI Yogyakarta, akhirnya melunak dan bersedia melakukan penyelesaian secara internal UGM. Demikian pula HS yang telah meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Jadi pihak-pihak terkait yaitu AN, HS dan pihak UGM secara ikhlas, bersepakat dan lapang dada untuk memilih penyelesaian internal Kampus UGM. HS menyesal, bersalah dan mohon maaf atas perkara yang terjadi pada bulan Juni 2017 kepada pihak saudari AN serta disaksikan oleh pihak UGM," kata Panut.
Panut mengatakan, AN dan HS sudah dipertemukan oleh UGM. Ketiga pihak membuat perjanjian tertulis dengan materai yang isinya menyatakan perkara sudah selesai dengan perdamaian.
"Tadi penandatanganan juga dilakukan di ruang Rektorat dan disaksikan semua pihak yang berkepentingan," ujarnya.