Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan PT Makassar Toraja (Maktour) diduga mendapatkan keuntungan tidak sah senilai Rp27,8 miliar. Keuntungan itu didapat terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, tersangka Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri bersama Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur dan sejumlah pihak lainnya bertemu dengan Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan itu bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji yang melebih ketentuan delapan persen.

"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen," ujar dia, Senin (8/6/2026).

Kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafilitas Maktour dan Asosiasi Kesthuri sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan

Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada eks Dirjen PHU Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS, dan 16 ribu riyal Arab Saudi, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2025 mencapai Rp27,8 miliar.

Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Hal ini membuat 8 penyelenggara haji yang terafiliasi Asrul Azis Taba memperoleh keutungan tidak sah Rp40,8 miliar pada 2024.

Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.