Jakarta, IDN Times - Polda Jambi membongkar upaya penyelundupan berbagai jenis narkotika senilai Rp25,9 miliar dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar mengatakan, pihaknya menangkap empat orang tersangka yakni MFR, JHM, YGN, dan KSA dengan barang bukti total sabu 20 Kg, ekstasi 20.241,34 butir, sampai 1.975 bungkus cartridge vape merk yakuza mengandung etomidate.
“Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar,” kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).
