Polisi Buru Frendry Dona, Pengendali Lab Vape Etomidate di Jaktim

- Bareskrim Polri menetapkan Frendry Dona alias Fhoku sebagai DPO karena diduga menjadi pengendali laboratorium tersembunyi vape berisi etomidate di Jakarta Timur.
- Identitas Frendry terungkap setelah penggerebekan rumah di Jaktim, bermula dari laporan sopir ojek online yang curiga terhadap paket berisi catridge vape mengandung etomidate dan sabu.
- Polisi melakukan penyamaran hingga menangkap beberapa tersangka, menyita sabu, ganja, serta ratusan cartridge vape berbagai merek dengan total barang bukti senilai lebih dari Rp410 juta.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Frendry Dona alias Fhoku.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan, Frendry merupakan otak pengendali clandestine lab atau laboratorium tersembunyi vape berisi etomidate di Jakarta Timur.
"DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clan lab etomidate di Jakarta," kata Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
1. Ciri-ciri DPO

Dalam surat DPO yang teregister dengan nomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026 itu, polisi juga membeberkan ciri-ciri pelaku.
Adapun tingginya 165 cm dengan berat badan 65 kg. Frendry memiliki rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal, kulit putih dan usia sekitar 38 tahun.
"Frendry Dona alias Fhoku untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 082272274949 dan 08121385050," demikian bunyi surat DPO.
Dari catatan kepolisian, Eko mengatakan, Frendry juga pernah tersangkut permasalahan hukum terkait narkoba sebelumnya.
"Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba," kata Eko.
2. DPO terungkap setelah penggerebekan di Jaktim

Adapun identitas Frendry terungkap dari penggerebekan sebuah rumah diduga menjadi clandestine laboratorium atau pabrik catridce vape berisi etomidate di kawasan Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang pengemudi ojek online yang curiga atas barang yang dia bawa pada Senin (13/4/2026) malam.
Sopir ojek online itu akhirnya mendatangi petugas piket Bareskrim Polri untuk melapor dan memberikan barang bawaannya tersebut. Setalah diperiksa x-ray, diketahui barang itu adalah narkoba.
"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus catridge warna hitam berlogo Mafia diduga bersisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
3. Polisi malakukan penyamaran

Atas hal tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.
Tim melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online yang diminta mengantar barang itu ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah sampai lokasi, pengirim barang itu menyebut akan ada saudaranya yang mengambil barang yang diketahui pengemudi ojek online lainnya berinisial R untuk diantarkan ke Hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Selanjutnya, datang seorang saksi berinisial PP yang akan mengambil barang itu atas perintah tersangka Ananda Wiratama hingga akhirnya tertangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.
"Tersangka mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali pengiriman atas perintah Frendy Dona (DPO) di daerah sekitar Jakarta," ujar dia.
Di kontrakan itu, ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, dan 21 catridge yang diduga mengandung etomidate.
Tersangka pun buka mulut soal asal-usul barang haram tersebut dari seorang bandar yang jadi DPO di sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Namun ketika tim datang ke lokasi, bandar narkoba tersebut tidak ada di tempat. Hanya ada seorang saksi berinisial SM.
Polisi pun mendapatkan sejumlah barang bukti usai menggeledah unit apartemen tersebut di antaranya sabu seberat 0,7 gram, 25 cartridge kosong merek 'Mafia.'
Kemudian, 34 cartridge kosong merek 'Stone Island', 3 cartridge kosong tanpa merek, 2 alat pres, timbangan digital, 117 bungkus vape merek 'Mafia', 88 bungkus vape merek 'Yakuza', 19 bungkus vape merek 'Three', 1 bungkus vape merek 'Supreme', dan sejumlah vape lainnya dengan berbagai merek.
"Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara tersetruktur," ujar dia.
Dalam kasus ini, Eko mengatakan, total barang bukti narkoba yang disita berkisar Rp410.781.120.



















