Jakarta, IDN Times - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 147 gram sabu, 52.963 butir ekstasi seberat sekitar 23.224 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sabu cair untuk vape dengan berat sekitar 2.028,6 gram.
“Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Bidang Dokkes Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti narkotika,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2026).
