Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Vape Isi Etomidate
Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). (Dok. Polda Jambi)
  • Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan vape berisi etomidate menggunakan incinerator sebagai bentuk transparansi pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026.
  • Kapolda Jambi menegaskan pemusnahan dilakukan agar barang bukti tak kembali beredar serta menyoroti pentingnya kolaborasi masyarakat dalam perang jangka panjang melawan narkoba.
  • Dalam enam tahun terakhir, Polda Jambi mengungkap 4.727 kasus dengan 6.470 tersangka dan mendorong pelaporan masyarakat serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2026

Polda Jambi mengungkap kasus narkotika sepanjang tahun 2026 dan mengumpulkan berbagai barang bukti untuk dimusnahkan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional.

28 Juni 2026

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar memimpin pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mesin incinerator. Barang bukti telah diuji oleh Bidang Dokkes sebelum dimusnahkan sebagai bentuk transparansi penanganan.

kini

Polda Jambi terus mengimbau masyarakat melaporkan penyalahgunaan narkoba dan memastikan perlindungan identitas pelapor. Sebanyak 14 orang menjalani rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan vape berisi etomidate dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2026.
  • Who?
    Pemusnahan dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar bersama jajaran Polda Jambi dan Bidang Dokkes yang melakukan pengujian barang bukti sebelum dimusnahkan.
  • Where?
    Kegiatan pemusnahan dilakukan di lingkungan Polda Jambi menggunakan fasilitas mesin incinerator untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar hancur.
  • When?
    Pemusnahan berlangsung pada Minggu, 28 Juni 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan agar barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat serta menunjukkan komitmen kepolisian terhadap transparansi penanganan kasus narkotika.
  • How?
    Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji oleh Bidang Dokkes Polda Jambi lalu dibakar menggunakan mesin incinerator secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi di Jambi bakar banyak barang jahat seperti sabu, pil warna-warni, dan cairan vape supaya gak bisa dipakai lagi. Kapolisi namanya Pak Krisno bilang ini biar barang itu gak balik ke orang-orang. Polisi juga udah tangkap banyak orang yang jual narkoba dan ajak semua orang bantu lapor kalau lihat hal jahat itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polda Jambi mencerminkan komitmen kuat terhadap transparansi dan tanggung jawab publik. Dengan memastikan seluruh barang sitaan benar-benar dimusnahkan melalui proses teruji, kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba sekaligus menyeimbangkan penegakan hukum dengan pendekatan rehabilitatif bagi korban penyalahgunaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 147 gram sabu, 52.963 butir ekstasi seberat sekitar 23.224 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sabu cair untuk vape dengan berat sekitar 2.028,6 gram.

“Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Bidang Dokkes Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti narkotika,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2026).

1. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tak kembali beredar di masyarakat

Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). (Dok. Polda Jambi)

Krisno mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian memastikan barang bukti yang disita tidak kembali beredar di masyarakat.

"Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang," kata Krisno.

2. Polda Jambi telah mengungkap 4.727 kasus narkoba dalam 6 bulan terakhir

Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). (Dok. Polda Jambi)

Dia mengatakan, narkotika merupakan ancaman serius bagi ketahanan bangsa sehingga pemberantasannya membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo.

“Dalam enam tahun terakhir jajaran Polda Jambi telah mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan 6.470 tersangka. Selain penegakan hukum, Polda Jambi juga mengedepankan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika,” ujar dia.

3. Polda Jambi imbau masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba

Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). (Dok. Polda Jambi)

Krisno mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ia memastikan kepolisian memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor.

"Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan, ada sebanyak 14 orang yang melakukan restorative justice.

"Itu diasesmen tim asesmen terpadu dan di lakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi mitra BNN," kata dia.

Editorial Team

Related Article