Polisi Tangkap 2 Buron Kurir Narkoba Malaysia, Barang Bukti Senilai Rp137 M

- Bareskrim Polri menangkap dua buronan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia di Bengkalis, Riau, dengan barang bukti senilai Rp137 miliar.
- Indra Bayu dan Solihin berperan sebagai kurir serta penyewa speed boat untuk menyelundupkan 64 kilogram narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
- Seluruh operasi dikendalikan oleh Atuk Ham, sementara empat pelaku lain masih buron termasuk pengendali dari pihak Malaysia.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua buronan kurir narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di wilayah Bengkalis, Riau, Selasa, 16 Juni 2026. Kedua buronan itu adalah Indra Bayu dan Solihin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, terkait rencana penyelundupan narkotika lewat jalur laut dari Malaysia pada 18 Mei 2026.
Tim sempat mengejar sebuah speedboat yang dicurigai membawa narkotika. Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri setelah kapal merapat di tepi rawa wilayah Teluk Pambang.
"Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau, meninggalkan 1 unit speedboat dan 2 kardus warna hitam yang diduga berisi narkotika," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
1. Polisi lebih dulu menangkap Indra Bayu

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan mendapat informasi keberadaan buronan Indra Bayu pada 15 Juni 2026, yang sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Polisi kemudian menangkap Indra dan mendapati informasi terkait buroanan lainnya, Solihin, yang bertugas sebagai perantara penyewaan speedboat untuk penyelundupan narkotika.
Eko Hadi mengatakan, Indra Bayu bekerja untuk jaringan narkotika Erwin dan Nabil yang membawa barang haram itu dari Malaysia ke Indonesia.
"Sekitar awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia. Karena tidak bisa mengemudikan speedboat, ia menyarankan agar Erwin dilibatkan sebagai tekong," tuturnya.
2. Indra minta Solihin sewa speedboat Rp10 juta

Setelahnya, Indra meminta Solihin menyewa speedboat untuk digunakan dalam operasi tersebut, dan diberi upah Rp10 juta. Solihin menyanggupi permintaan itu dan menyerahkannya ke Indra dan Erwin di wilayah Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, Indra, Erwin dan Nabil berangkat menuju Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia, untuk mengambil narkotika. Setibanya di sana, mereka menerima 2 kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika yang belum diketahui jenisnya.
"Saat memasuki wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB, ketiganya melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut," jelasnya.
3. Seluruh operasi dikendalikan Atuk Ham

Indra mengatakan seluruh operasi penyelundupan narkotika ini dikendalikan sosok Atuk Ham yang menjanjikan upah sebesar Rp100 juta.
Adapun, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini berupa 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi, dengan estimasi total nilai mencapai Rp137,48 miliar.
"Petugas masih memburu empat orang DPO yakni Erwin (kurir), Nabil (kurir), Atuk Ham (Pengendali Indonesia) dan WAN (Pengendali Malaysia)," ujarnya.
















