Jakarta, IDN Times - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap M. Alung Ramadhan, buronan kasus peredaran sabu 58 kilogram (kg) di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Alung ditangkap bersama lima orang lainnya dalam satu kendaraan, mobil Suzuki Grand Vitara, silver BH 1763 UM.
"Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan," kata Krisno dalam keterangan tertulisnya.
