Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bakal menghadapi praperadilan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri atas perlawanannya terhadap status tersangka yang disandangnya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri, mengatakan, praperadilan Firli Bahuri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Senin (11/12/2023).
"Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (giat praperadilan direncanakan akan digelar selama 7 hari ke depan, dimulai hari ini)," ucap Ade dalam keterangan tertulisnya.