Firli Bahuri Tak Ditahan, Polri: Penyidik Punya Pertimbangan Tertentu

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri tak ditahan stelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tertentu karena tidak menahan Firli. Diketahui, Firli sudah diperiksa sebagai tersangka pada 1 dan 6 Desember 2023.
“Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu,” kata Sandi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
1. Polri mempercayakan proses penyidikan ke penyidik

Sandi meminta agar masyarakat memahami kewenangan penyidikan yang telah diberikan undang-undang. Ia menyebut, Mabes Polri dalam kasus ini menyerahkan kepada Polda Metro Jaya.
“Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya. Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan,” ujar Sandi.
2. Polisi memeriksa Firli dengan 29 pertanyaan

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri mencecar 29 pertanyaan kepada Firli Bahuri. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.50 WIB.
"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya Rabu malam.
3. Polisi dalami soal aset Firli di luar LHKPN

Trunoyudo mengungkap, puluhan pertanyaan itu membahas sejumlah hal. Salah satunya, terkait bukti transaksi penukaran valas.
"Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPFB)," katanya. "Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB)," sambung dia.