Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya akan menyerahkan Millen Cyrus ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jaksel untuk menjalani rehabilitasi.
Millen ditangkap bersama dua orang lainnya Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Ia dinyatakan positif zat pisikotropika benzo.
“Karena memang masih kewenangan BNN Jaksel. Dia mengonsumi obat itu, pada Kamus dia ada di sana, obatnya ada, surat keterangan juga ada. Ini resep dokter dari BNNK Jaksel,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).