Adapun relaksasi beberapa peraturan dalam perpanjangan PPKM Level 4 di antaranya:
- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00, dengan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ketentuan kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Adapun pengaturan teknisnya bakal diatur juga oleh pemerintah daerah.
Ketentuan yang ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Selain itu, waktu maksimal untuk makan bagi setiap pengunjung adalah 20 menit.
Ketentuan yang keempat, transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen.
Selain itu, pengoperasiannya juga tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.