Jakarta, IDN Times - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya memeriksa tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka kebakaran yang menewaskan 49 narapidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga tersangka yang diperiksa adalah RU, S dan Y.
“Hari ini tiga tersangka saudara RU, S dan Y dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).