Jakarta, IDN Times – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Metro Jaya memeriksa penyanyi, Betrand Peto, terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dibuat perempuan berinisial ANW (26).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan anak angkat Ruben Onsu itu digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Pada hari ini telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih 8 jam dengan total 54 pertanyaan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2026).
Hasil pemeriksaan Betrand dan alat bukti yang telah diperoleh, akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh,” kata Budi.
Sebelumnya, ANW, 26 tahun, melaporkan Betrand Peto ke Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Sabtu, 12 September 2026 dini hari.
Saat itu, korban mendatangi klub bersama temannya, DYP, 22 tahun. Polda Metro Jaya pun telah memeriksa korban ANW pada 14 September 2026. Ia dicecar dengan 23 pertanyaan saat diperiksa penyelidik Polda Metro Jaya.
