Jakarta, IDN Times - Akademisi Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Laporan yang dibuat pada Senin (31/7/2023) malam tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023 pukul 23.17 WIB.
Adapun Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Alhamdulilah Laporan kami diterima. Saya sebagai ketua umum relawan indonesia bersatu. Hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam WIB.
“Sudah ditrima alhamdulillah kita tunggu proses berikutnya hari ini saya diperiksa langsung,” sambungnya.