Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polemik Ijazah Gibran, Senior PDIP Minta Komisioner KPU Tak Ikut Seleksi Lagi
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wakil Presiden. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Komarudin Watubun meminta komisioner KPU saat ini tidak mengikuti seleksi untuk periode 2027-2032 dengan alasan moral.

  • Ia menilai putusan MK menyoroti pekerjaan KPU terkait polemik ijazah Gibran dan meminta lembaga itu bertanggung jawab.

  • Komarudin juga mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wakil Presiden setelah putusan MK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa, 6 Oktober 2026

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Kamis (8/10/2026)

Komarudin Watubun di Gedung DPR meminta komisioner KPU sekarang tidak mengikuti seleksi KPU periode 2027-2032. Ia juga mendesak Gibran mundur sebagai Wakil Presiden.

periode 2027-2032

Seleksi KPU yang menjadi konteks permintaan Komarudin akan berlangsung untuk periode 2027-2032.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komarudin Watubun meminta komisioner KPU saat ini tidak mengikuti seleksi KPU periode 2027-2032 dan mendesak Gibran mundur sebagai Wakil Presiden.
  • Who?
    Komarudin Watubun, komisioner KPU, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahkamah Konstitusi terlibat dalam isu ini.
  • Where?
    Pernyataan Komarudin disampaikan di Gedung DPR.
  • When?
    Komarudin menyampaikan pernyataan pada Kamis (8/10/2026), setelah putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Why?
    Komarudin menyebut alasan moral dan menilai putusan MK menyoroti pekerjaan KPU terkait polemik ijazah Gibran.
  • How?
    Komarudin menyampaikan permintaan agar komisioner KPU tidak maju lagi dalam seleksi serta mendesak Gibran mengundurkan diri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komarudin Watubun meminta komisioner KPU sekarang tidak ikut seleksi lagi. Ia juga meminta Gibran mundur sebagai Wakil Presiden. Hal itu disampaikan setelah MK memutuskan gugatan soal syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. MK juga mencatat belum ada bukti ijazah SMA milik Gibran. Komarudin bilang semua ini soal taat hukum dan moral.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernyataan Komarudin menempatkan etik, moral, dan ketaatan kepada hukum sebagai hal yang perlu diperhatikan dalam proses seleksi KPU dan jabatan publik. Ia juga menyampaikan kritik secara terbuka mengenai tanggung jawab KPU serta sikap yang menurutnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun meminta komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sekarang menjabat, tidak mencalonkan kembali untuk seleksi anggota KPU periode 2027-2032, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden Pilpres 2024.

Menurut Komarudin, secara moral sebaiknya komisioner KPU yang sekarang tidak perlu ikut seleksi lagi, karena menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara.

"Ya sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu. Kalau besok (mau daftar lagi), ini kan mau proses baru. Jadi kalau secara morallah, mereka jangan maju lagi lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral," kata dia di Gedung DPR, Kamis (8/10/2026).

1. Putusan MK menelanjangi pekerjaan KPU

Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun sebut masyarakat desa ikut terdampak pelemahan rupiah. (IDN Times/Amir Faisol).

Menurut Komarudin, putusan MK terkait ijazah Gibran menelanjangi pekerjaan KPU yang didinilai cacat moral. Ia menilai, KPU merupakan lembaga yang harus bertanggung jawab atas polemik ijazah Gibran.

"Kemarin proses peradilan MK itu menelanjangi seluruh pekerjaan mereka (KPU) yang kacau itu. Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab," kata dia.

2. PDIP desak Gibran mundur sebagai wapres

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika hadir ketika penetapan paslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Komarudin juga mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wakil Presiden, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut dia, pengunduran diri tersebut sebagai bukti Gibran taat kepada hukum, seperti yang selama ini telat diutarakan dia kepada publik.

"Kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa—dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum—ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata dia.

3. MK putuskan keabsahan ijazah Gibran

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menolak memproses gugatan lebih lanjut, karena para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

Curated For You

Editorial Team

Related Article