Komarudin PDIP Desak Gibran Mundur usai Putusan MK soal Ijazah

Komarudin Watubun mendorong Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wakil Presiden setelah putusan MK terkait syarat pencalonan.
DPR disebut perlu menindaklanjuti putusan MK, termasuk melalui kemungkinan hak angket atau pansus.
MK menyatakan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wakil Presiden, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden Pilpres 2024.
Menurut Komarudin, pengunduran diri tersebut sebagai bukti Gibran taat kepada hukum seperti yang selama ini telat diutarakan kepada publik.
"Kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa—dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum—ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
1. DPR harus menindaklanjuti putusan MK soal ijazah Gibran

Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun sebut masyarakat desa ikut terdampak pelemahan rupiah. (IDN Times/Amir Faisol). Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, putusan MK harus ditindaklanjuti secara serius oleh DPR, apabila tidak ada niat baik dari Gibran untuk mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Menurut dia, DPR harus menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah Gibran, sebagai upaya menjaga harkat dan martabat parlemen.
"Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR. Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas," kata dia.2. Hak angket atau pansus terbuka lebar di DPR

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun (IDN Times/Amir Faisol) Kendati demikian, Komarudin menyatakan, Fraksi PDIP belum membahas secara serius menindaklanjuti hasil putusan MK terkait ijazah Gibran.
Menurut dia, peluang dibentuknya hak angket atau pansus untuk mendalami ijazah Gibran masih terbuka, tergantung keinginan politik DPR.
"Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa," kata dia.3. MK putuskan keabsahan ijazah Gibran

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika hadir ketika penetapan paslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar) MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut, karena para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.























