NasDem Balal Cek Usulan Pemakzulan Gibran dari Anggota Fraksi di DPR

Waketum NasDem Saan Mustopa akan mengecek dan mengklarifikasi surat usulan pemakzulan Gibran yang disebut diajukan anggota Fraksi NasDem.
Surat itu beredar setelah putusan MK terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
NasDem masih mempelajari putusan MK soal ijazah Gibran, sementara gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menyatakan, akan mengecek keberadaan surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Tonny Tesar. Surat tersebut beredar sehari setelah adanya mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Saan juga mengaku akan mengklarifikasi surat itu kepada Tonny.
“Itu saya lagi mau cek dan mau, saya mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau apa, cari tahu, dan mau klarifikasi,” kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Saan menegaskan, internal NasDem hingga kini masih mempelajari putusan MK terkait ijazah Gibran. Saan kembali mengatakan, pengurus akan mendalami surat tersebut.
“Partai NasDem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” katanya.
MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.




















