Polemik RUU Pilkada, Jaringan Gusdurian: Ini Bentuk Korupsi Konstitusi

Jakarta, IDN Times - Jaringan Gusdurian mengecam polemik Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dipertontonkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Jaringan Gusdurian menilai DPR mengabaikan dua poin penting dari putusan MK dalam Revisi UU Pilkada, yakni batas usia minimal calon kepala daerah dan syarat dukungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah.
Dalam draf RUU Pilkada, DPR mengusulkan partai politik harus memiliki 20 persen kursi atau 25 persen suara di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah. Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 tentang syarat minimal partai politik memiliki 7,5 persen suara untuk mencalonkan kepala daerah hanya berlaku buat partai nonparlemen.
Selain itu, DPR sepakat menambahkan frasa baru dalam syarat batas usia minimal calon kepala daerah. Calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun untuk maju sebagai gubernur dan wakil gubernur serta berusia minimal 25 tahun buat wali kota dan wakil wali kota. DPR kemudian menambahkan frasa, usia itu terhitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih.